Kepada Yth :
Seluruh PERKEMI Pengprov, Pengkab/Pengkot, dan Pengdo
Di
Tempat
Salam Persaudaraan,
Bersama ini disampaikan bahwa terkait dengan pengumuman pemerintah tentang kebijakan pelonggaran masker ditengah tren Covid19 yang sudah semakin membaik serta hasil koordinasi dan dengar pendapat dengan segenap para Ketua Umum Perkemi Provinsi seluruh Indonesia
pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022, dengan ini PB PERKEMI menginstruksikan dan menyampaikan kebijakan sebagai berikut :
1. | Seluruh PERKEMI Pengprov, Pengkab atau Pengkot di seluruh wilayah Indonesia sudah dapat melaksanakan kegiatan latihan secara normal atau seperti biasa, baik di area terbuka ataupun tertutup (aula, gedung dan lainnya) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. | |
2. | Seluruh PERKEMI Pengprov dan Pengkab atau Pengkot seluruh wilayah Indonesia dapat menyelenggarakan kegiatan Pemantapan Teknik dan Ujian Kenaikan Tingkat untuk semua tingkatan dan usia (anak-anak, remaja dan dewasa) dengan persyaratan sebagai berikut : | |
a. | Pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat dapat dimulai dari Kyu-VIII hingga Kyu I untuk tingkat Kabupaten atau Kota dan hingga I DAN untuk tingkat Provinsi. | |
b. | Bagi Pengprov yang melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) sampai tingkat I – DAN, maka pengujinya harus bersertifikat dan mendapat rekomendasi dari Majelis Guru. | |
c. | Selama pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat diperbolehkan melakukan Ki-Ai. | |
d. | Pengprov atau Pengkab atau Pengkot yang melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat tidak diperlukan Surat Rekomendasi Gugus Tugas Covid19 dari wilayah setempat kecuali diatur atau ada ketentuan lain oleh pihak berwenang di wilayah nya. | |
e. | Pendaftaran peserta Ujian Kenaikan Tingkat dilaksanakan secara Online melalui SIMPERKEMI sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku (antara lain ; minimal 2 minggu sebelum pelaksanaan Ujian sudah terdaftar dan peserta ujian nya telah divalidasi dari Pengprov, Pengkab atau Pengkotnya). | |
f. | Aturan ini akan disesuaikan kembali apabila ada peraturan atau ketentuan baru dari pihak yang berwenang. |
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Demi Tanah Air, Demi Persaudaraan, Demi Kemanusiaan.
Download Surat Edaran & Surat Edaran Tambahan.